Jumat, 07 Juli 2017

MANFAAT ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

Pentingnya Belajar Ilmu Pengetahuan Sosial
Sejak dilahirkan, manusia merupakan individu yang membutuhkan individu lainnya untuk dapat bertahan dan melangsungkan kehidupannya. Manusia merupakan makhluk individu yang tidak dapat lepas dari hubungan dengan sesama manusia lain di dalam menjalani kehidupannya.
Dilihat dari kenyataan diatas bahwa seperti kita ketahui manusia tidak bisa lepas dari yang namanya kehidupan sosial. Dan manusia tidak serta merta dilahirkan dengan pengetahuan yang luas begitu saja, melainkan harus melalui proses-proses pembelajaran. Dalam hal ini pembelajaran didapatkan melalui lingkungan hidup baik keluarga ataupun masyarakat dan melalui formal atau sekolah.
Naluri manusia untuk selalu berhubungan dengan sesamanya ini dilandasi oleh alasan – alasan sebagai berikut :
1.      Keinginan manusia untuk menjadi satu dengan manusia lain di sekelilingnya.
2.      keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekelilingnya.
Hal seperti ini yang kemudian akan melahirkan ilmu pengetahuan yang didalamnya memuat bagaimana individu berinteraksi dengan individu lain yaitu ilmu pengetahuan sosial.
Ilmu pengetahuan sosial juga membahas hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Lingkungan masyarakat dimana anak didik tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat, dihadapkan pada berbagai permasalahan yang ada dan terjadi di lingkungan sekitarnya. Pendidikan IPS berusaha membantu peserta didik dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi sehingga akan menjadikannya semakin mengerti dan memahami lingkungan sosial masyarakatnya (Kosasih, 1994).  
Pentingnya manusia mempelajari ilmu pengetahuan sosial sebagai bekal bagi dirinya agar bisa bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat luas dan bisa menerapkan ilmunya langsung ke masyarakat melalui tindakan-tindakan nyata yang merupakan hasil dari pembelajaran yang ia dapatkan dan memiliki nila guna serta bagus di masyarakat.
Tujuan ilmu pendidikan sosial
  Tujuan-tujuan dari ilmu pendidikan sosial antara lain:
1.      Untuk mendidik dan memberi bekal kemampuan dasar kepada siswa untuk mengembangkan diri sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan lingkungannya, serta sebagai bekal siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
2.      Mengembangkan potensi peserta didik agar peka terhadap masalah sosial yang terjadi di masyarakat, memiliki sikap mental positif terhadap perbaikan segala ketimpangan yang terjadi, dan terampil serta tampil mengatasi setiap masalah yang terjadi sehari-hari baik yang menimpa dirinya sendiri maupun yang menimpa masyarakat.
3.      Meningkatkan kemampuan bekerja sama dan berkompetisi dalam masyarakat yang majemuk, baik secara nasional maupun global.
Peranan ilmu pendidikan sosial
Pendidikan IPS pada hakekatnya berfungsi untuk membantu perkembangan
peserta didik memiliki konsep diri yang baik, membantu pengenalan dan apresiasi
tentang masyarakat global dan komposisi budaya, sosialisasi proses sosial, ekonomi,
politik, membantu siswa untuk mengetahui waktu lampau dan sekarang sebagai dasar
untuk mengambil keputusan, mengembangkan kemampuan untuk memecahkan
masalah dan keterampilan menilai, membantu perkembangan peserta didik untuk
berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat (Skeel, 1995:11).
Karakteristik ilmu pengetahuan sosial
Ruang lingkup IPS tidak lain adalah kehidupan sosial manusia di masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat inilah yang menjadi sumber utama ilmu pengetahuan sosial. Aspek kehidupan sosial apapun yang kita pelajari, apakah itu hubungan sosial, ekonomi, budaya, kejiwaan, sejarah, geografi ataukah itu politik, semua bersumber dari masyarakat. Sebagai contoh, secara langsung kita mengamati, mempelajari, bahkan mengalami aspek kehidupan sosial yang kita sebut ekonomi, tidak terlepas dari masyarakat. Pemenuhan kebutuhan pokok, hubungan kegiatan ekonomi, seperti proses produksi, distribusi dan menjual semuanya terjadi di masyarakat. Dengan demikian masyarakat ini menjadi sumber materi IPS.
Sebagai program pendidikan IPS yang layak harus mampu memberikan berbagai pengertian yang mendasar, melatih berbagai keterampilan, serta mengembangkan sikap moral yang dibutuhkan agar peserta didik menjadi warga masyarakat yang berguna, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.




PANDANGAN SAYA
1.      Pentingnya pembelajaran ilmu pendidikan sosial
Seperti yang telah dipaparkan di atas, dimana kita ketahui bahwa manusia terlahir dalam keadaan bersih seprti kertas putih / tanpa adanya ilmu yang mereka miliki. Dan manusia dalam menjalankan hidupnya ia tidak bisa sendiri dengan  kata lain manusia tidak bisa lepas dari yang namanya kehidupan sosial.
Dalam hidup bermasyarakat tentunya manusia harus bisa menjaga tingkah laku dan sopan santunnya dalam dalam bergaul, agar tidak menimbulkan kekacauan-kekacauan yang tidak diinginkan. Dalam hal ini diperlukan sebuah pendidikan sebagai bekal manusia dalam hidup bermasyarakat atau bersosialisasi. Nah disinilah tempat perlunya seseorang atau individu mempelajari ilmu pengetahuan sosial, karna dalam ilmu ini diajarkan ilmu sosial, budaya, ekonomi, politk, dan lain-lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Agar indifidu tau bagai mana menghadapi sebuah masalah, baik yang menimpanya ataupun masyarakat dan dapat mengatasinya tentunya. Bagaimana seorang bisa bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya, bisa brfilir positif dan dan kritis, bisa menjaga hubungan dengan orang lain secara baik dan elastis.
2.      Tujuan ilmu pendidikan sosial
Seperti yang telah dibahas di atas maka dapat saya simpulkan bahwa tujuan dari ilmu pendidikan sosial sesungguhnya agar bisa mencerdaskan dan mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi kesulitan-kesulitan atau penomena-penomena yang terjadi dalam masyarakat dan bagaimana ia bisa mengatasi dan memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat tempat tinggalnya. Tapi dalam mencapai tujuan dari pendidikan ini tentunya sangat tergantung dari lingkungan dan bagaimana cara pengajaran ilmu pendidikan sosial di sekolah, jika guru hanya memberikan teori-teori tanpa memberikan pembelajaran yang konterstual maka siswa taunya IPS itu hanya sebatas materi ajar yang harus dipelajari tanpa tau manfaat dari materi yang dipelajari tersebut.
Disamping sekolah, lingkungan juga sangat berperan dalam hal ini, bagaimana siswa tidak hanya mendapat ilmu dari sekolah melainkan juga bisa didapat dari lingungan. Bagaimana si anak mampu menempatkan diri pada posisi yang tepat pada lingkungannya agar dia dapat mengambil hal-hal yang positif bagi dirinya sendiri khususnya dalam hal pembelajaran.
3.      Fungsi peranan ilmu pendidikan sosial
Tujuan dan peranan ilmu pendidikan yang telah dipaparkan memang benar adanya, dimana pendidikan ini bertujuan untuk membentuk dan membantu peserta didik untuk memiliki konsep diri yang baik, mampu mengenali bagaimana kehidupan masyarakat baik lokal atau mancanegara atau global.  Bagaimana peserta didik mengenali sejarah-sejarah sehingga mereka menghargai bangsa dan negaranya. Bagaimana peserta didik mampu memecahkan masalah, memiliki keterampilan menilai, berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan masyarakat dan sebagai bekal untuk mampu mengenyang pendidikn yang lebih tinggi.
4.      Karakteristik ilmu pendidikan sosial
Ruang lingkup pendidikan sosial adalah mengkaji tentang kehidupan dan kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat. Karena ilmu IPS merupakan ilmu tentang bagaimana manusia berintraksi dengan manusia dan lingkungannya. Oleh karena itu, masyarakat inilah yang menjadi sumber utama IPS. Dalam  ilmu pengetahuan sosial mempelajari geografi, sosial budaya, politik, kejiwaan, sejarah, ataukah itu ilmu ekonomi yang kesemuanya itu merupakan sesuatu yang tidak bisa lepas dari yang namanya manusia. Jadi ilmu pengetahuan sosial merupakan ilmu nyata, nyata disini maksudnya berhubungan dan berkaitan langsung dengan makhluk hidup khususnya manusia.
KESIMPULAN
Dari semua paparan yang di atas dapat saya simpulkan bahwa ilmu pendidikan sosial sangat penting dipelajari dan di ajarkan ke masyarakat khususunya peserta didik, agar menjadi pribdi yang beretika, bermoral, cerdas, dapat berfikir kritis terhadap masalah-masalah yang ada, baik masalah pribadi ataupun yang ada dimasyarakat serta dapat memberi solusi bagi masalah tersebut, dapat memberikan manfaat bagi lingkungan masyarakat tempa tinggalnya, dan sebagai bekal untuk menyongsong masa depan yang lebih baik dan cerah.


MENAMBAH DANA MEMPERKKUAT PARPOL

Menambah dana memperkuat PARPOL
Konstitusi kita dengan jelas memberikan amat strategi partai politik dalam urus berbangsa dan bernegara melalui sistem demokrasi yang kita anut. Karena itu semestinya parpol diperkuat dan memperkuatkan diri demi memperkukuh pilar demokrasi yang tengah bergerak mennuju kedewasaan. Tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politikkarena itu apabila hendak memperkuat demokrasi maka perkuatlah partai politik.
Penguatan parpol tidak cukup dari segi kelembagaan. Satu sisi tak kalah penting adalah kekuatan dana dan pinanasial. Dari sisi itulah suka maupun tidak suka harus kita akui bahwa kontribusi negara masih  minim. Peran negara masih belum menonjol dalam mendukung pendanaan partai politik yang sehat.
Selama ini bantuan dana parpol memang sudah dianggarkan oleh pemerintah. perhitungannya berdasarkan berapa jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu namun nominalnya belum masih belum mencukupi menurut PP nomor 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik diatur dana bantuan untuk parpol sebanyak Rp 108,00 persuara sudah hampir sepuluh tahun dana itu belum dinaikan. Akibatntya bisa kita lihat sekarang kebanyakan parpol hidup mengandalkan iuran anggota dan sumbangan para petinggi mereka. Secara kemandirian bagus tetapi jangan lupa hal itu semakin melanggengkan oligarki partai.

Kini berlaku prinsip siapa yang banyak uang dia yang menguasai parpol akibat lain KPK sudah menyebutkan mahalnya dalam biaya politik  telah menciptakan irisan yang tak lagi samar-samar antara tindakan korupsi dan parpol. Itu semua yang menyebabkan publik meragukan integrias parpol dan politikus-politikus yang ada didalamnya. Dari perspektif tersebut muncullah terobosan pemerintah untuk merevisi PP nomor 5 tahun 2009 dan menaikan dana bantuan parpol. Hal ini menjadikkan sesuatu yang patut didukung. Pemerintah dalam hal ini menteri keuangan telah setuju menaikan dana bantuan parpol sebesar 10 kali lipat dari Rp 108,00 persuara menjadi Rp 1.000, 00 persuara. Benar, bahwa secara kenaikan itu mungkin belum mencapai taraf ideal. Dibeberapa negara yang menjadi panutan Indonesia masih jauh lebih tinggi bahkan ada yang mencapai puluhan ribu persuara. Pada awal pun kemeterian dalam negeri mengusulkan dana parpol Rp 5.500 persuara tetapi belakangan disetujui oleh kementerian keuangan sebesar Rp. 1000 persuara.

PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA


Pemilihan umum
A.    Pengertian PEMILU
            Menurut teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah dan mengatur rakyat.
v  Pengertian PEMILU menurut para Ahli
1.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2.      Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B.     Teori Pemilihan Umum
David Easton, teoretisi politik pertama yang memperkenalkan pendekatan sistem dalam politik, menyatakan bahwa suatu sistem selalu memiliki sekurangnya tiga sifat.
Ketiga sifat tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian (2) bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung dan (3) mempunyai pembatasan yang memisahkannya dari lingkunngan yang juga terdiri dari sistem-sistem lain. Sebagai suatu sistem, sistem pemilu langsung mempunyai bagian-bagian yang merupakan sistem sekunder atau sub-sub sistem. Bagian-bagian tersebut adalah electoral regulation, electoral process, dan electoral law enforcement. Electoral regulation adalah segala ketentuan atau aturan mengenai pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi masing-masing. Electoral process dimaksudkan seluruh kegiatan yang terkait secara langsung dengan pilkada yang merujuk pada ketentuan perundang-undanagan baik yang bersifat legal maupun teknikal. Electoral law enforcement yaitu penegakan hukum terhadap aturan-aturan pilkada baik politis, administratif atau pidana. Ketiga bagian pilkada langsung tersebut sangat menentukan sejauh mana kapasitas sistem dapat menjebatani pencapaian tujuan dari proses awalnya. Masing-masing bagian tidak dapat dipisah-pisahkan karena merupakan suatu kesatuan utuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedur dan tatacara dalam pemilihan langsung merupakan dimensi elektoral regulation. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan tata cara dalam sistem adalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3 ukuran tersebut yang menurutnya juga kontemporer dan tak dapat dipisah-pisahkan. Ketiganya dalah (1) Sistem pemilihan menerjemahkan jumlah suara yang diperoleh dalam pemilihan menjadi kursi. (2) Sistem pemilihan bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih tanggung jawab pemimpin yang telah mereka pilih (3) Sistem pemilihan memberi dorongan terhadap pihak-pihak yang saling bersaing pengaruh supaya melakukannya dengan cara yang tidak sama. Pendeknya untuk memperoleh hasil pilkada langsung yang demokratis, proses yang dilalui pun musti demokratis pula, yang didalamnya mengandung aspek keadilan, keterbukaan, dan kejujuran.
C.    Sistem PEMILU
Sistem Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan. Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan bagian dari satu entitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
·               Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
·               Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v  Sistem Pemilihan Umum di Indonesia
1.      Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.      Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah saja.
3.      Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan Karya.
4.      Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satu lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah ). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih

Minggu, 02 Juli 2017

padangan ISLAM terhadap kepemimpinan perempuan

PEREMPUAN SEBAGAI PEMIMPIN
  • Laki-laki Sudah Ditetapkan Sebagai Pemimpin Wanita
Seperti bunyi ayat di bawah ini :
 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An-Nisaa’: 34)
Ayat ini memang konteksnya berbicara seputar rumah tangga, akan tetapi secara logikanya, seorang kepala rumah tangga saja haruslah laki-laki, apalagi seorang kepala negara yang notabene sebagai kepala atau pemimpin dari banyak kepala keluarga lain, maka tidak bisa lain, dia haruslah laki-laki.
  • “Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita.” (QS. Ali Imran: 36)
Hadits :
شرح السنة للبغوي (10/ 76)
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ، قَالَ: لَمَّا بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ: «لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً».
Diriwayatkan dari Abu Bakrah, katanya: Tatkala sampai berita kepada Rasulullah bahwa orang-orang Persia mengangkat raja puteri Kaisar, Beliau bersabda: Tidak akan pernah beruntung keadaan suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya pada seorang perempuan.”   (HR. Bukhari, Turmudzi dan An-Nasa’i)
Hadits tersebut menjelaskan, bahwa suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita, tidak akan mendapatkan keberuntungan. Padahal, meraih sebuah keberuntungan dan menghindarkan diri dari kesusahan adalah sebuah anjuran. Dari sini, Ulama berkesimpulan bahwa wanita tidak diperkenankan menduduki tampuk kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara. Ketentuan semacam ini, menurut al-Qâdhi Abû Bakr ibn al-’Arabiy merupakan konsensus para ulama.
Sebenarnya ini adalah wujud agama Islam dalam melindunggi kaum perempuan. Perempuan lebih ahli dalam mengatur segala bidang rumah tangga dan lebih teliti dalam mengatur keuangan. Jika perempuan inggin bekerja haruslah disertai dengan izin suaminya karena perempuan yang lebih dekat dengan anak-anak. Mungkin ini ketakutan suami apabila sang istri pekerja juga pasti ada akibat yang ditimbulkan anak-anak kurang kasih sayang. Alangkah lebih baik jika membuat kesepakatan dengan suami sehingga jelas pembagian tugas.
dilihat dari segi politik menurut saya sah-sah saja apabila perempuan jadi pemimpin dengan pertimbangan jika kondisi yang menuntut. Kondisi diartikan suatu perkumpulan yang hanya anggotanya perempuan dan jika ada anggotanya laki-laki akan tetapi laki-laki tersebut kurang mampu.
Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita tidak berhak menjadi pemimpin, meski dalam lingkup yang lebih terbatas. Sebab, bagaimanapun juga, menjadi pemimpin, baik dengan kekuasaan luas maupun terbatas, pada hakikatnya sama. Yang membedakan hanyalah wilayah kekuasaannya semata. Padahal, Rasulullâh jelas-jelas melarang seorang wanita menjadi pemimpin.
Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita dapat menjadi penguasa dalam urusan harta. Beliau berpandangan, ketika wanita diperbolehkan memberikan kesaksian dalam urusan harta, berarti memberikan keputusan dalam wilayah tersebut juga sudah semestinya diperbolehkan.
Ibn Jarîr ath-Thabariy, memiliki pandangan yang lebih longgar dalam permasalahan ini. Beliau berpendapat bahwa wanita dapat menjadi pemimpin daerah secara mutlak dalam semua hal. Dalam pandangan beliau, kepemimpinan semacam ini, identik dengan fatwa. Padahal, Rasulullâh sendiri merestui dan melegalkan seorang wanita untuk memberikan fatwa, sebagaimana sabda yang beliau sampaikan;
                                             “Ambillah separuh ajaran agama kalian dari Khumayrâ’ ini”.
Prinsipnya, menurut beliau, setiap orang yang memiliki kredibilitas untuk menengahi pertikaian atau persengketaan di antara manusia, (tanpa memandang jenis kelamin, entah laki-laki ataukah perempuan) maka keputusan hukumnya legal dan sah-sah saja, kecuali hal-hal yang memang telah diputuskan oleh ijma’, yaitu masalah kepemimpinan besar (al-imamah al-kubra).
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan, tanpa berniat untuk suatu kepentingan politik atau mendiskriditkan jenis kelamin, bahwa mayoritas ulama telah melarang perempuan jadi pemimpin/ulil amri public, baik sebagai bupati, gubernur, bahkan presiden dan bahkan pula pemimpin dalam Sholat. Yang diperbolehkan dalam hal rumah tangga atau urusan yang harus ditangani perempuan. Jika hukum perempuan jadi pemimpin public, ternyata ulama lebih banyak melarangnya, maka begitu juga memilih pemimpin perempuan juga ulama melarangnya. Jadi jangan jadikan perempuan menjadi pemimpin apapun itu alasannya.


Rabu, 21 Juni 2017

KONSEP HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

KONSEP HAM BANGSA INDONESIA
Konsep ham secara prinsip adalah universal, tapi dalam pelaksanaan sistimnya berbeda pada masing-masing negara,  menyesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing-masing negara. Misalnya konsep ham pada negara-negara barat sifatnya individualisme, lebih menitikberatkan pada hak-hak individu sehingga melahirkan liberalisme dan kapitalisme. Sedangkan konsep ham pada Negara komunis lebih menitikberatkan pada hak-hak masyarakat, sehingga ham individu menjadi terbatas. Sementara itu bagaimana dengan konsep ham pada bangsa Indonesia? Konsep ham pada bangsa Indonesia jika dilihat dari perspektif  kepribadian dan pandangan hidup bangsa maka konsep ham bangsa Indonesia adalah konsep  ham  pancasila, ditinjau dari esensi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila konsep ham pada bangsa Indonesia sangat menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan hak-hak masyarakat secara umum..
Dalam butir-butir pancasila terkandung nilai-nilai luhur yang menjadi tolak ukur hak asasi manusia khususnya hak asasi bagi warga negara Indonesia yang merupakan pandangan hgidup dan identitas bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur ini di jabarkan lagi kedalam konstitusi bangsa kita yaitu  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. Adapun nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasial antara lain:
1.      Nilai Ketuhanan
2.      Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Nilai persatuan Indonesia
4.      Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan
5.      Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai inilah yang menjadi jaminan hak asasi bangsa Indonesia dan menjadi  bukti bahwa betapa perdulinya Negara terhadap hak masyarakat Indonesia baik itu  hak secara individu dan  hak masyarakat secara umum.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2014. PENDIDIKAN PANCASILA. Yogyakarta: Paradigma

Minggu, 18 Juni 2017

MASYARAKAT DAN PEMBANGUNAN NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Masyarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.
Pembangunan Nasional merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang di amanatkan dalam Undang-Undang dasar 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta melaksanakan ketertiban dinia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial Negara”.
Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memicu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang maju. Berbagai macam prospek pembangunan telah dilakukan dari Orde Lama, Orde Baru hingga masa Reforasi untuk terus mendorong kesejahtraan dan kemajuan bangsa kea rah yang lebih baik, dalam hal ini pembangunan nasional juga harus dimulai dari,oleh, dan untuk rakyat, dilaksanakan diberbagai aspek kehidupan bangsa yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya dan aspek pertahanan keamanan.
Pembangunan nasional pada dasarnya sangat membutuhkan kesinergian antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama dalam pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan pemerintah harus saling menunjang, saling mengisi, saling melengkapi dalam memajukan masyarakat dan nasional pada umumnya.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari Pembangunan Nasional ?
2.      Apa Hakikat Pembangunan Nasional ?
3.      Apa saja Tujuan Pembangunan Nasional ?
4.      Apa saja Asas-Asas Pembangunan Nasional ?
5.      Apa saja Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional ?
6.      Bagaimana keadaan Masyarakat dan Pembangunan Nasional ?

C.     TUJUAN
1.       Untuk mengetahui Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
2.       Untuk mengetahui Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional
3.       Untuk mengetahui keadaan Masyarakat dan Pembangunan Nasional









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
1.      Pengertian Pembangunan Nasional
Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus menerus dilakukan untuk menuju perbaikan disegala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan pada seperangkat nilai yang dianut, yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang didambakan. Pembangunan disini lebih diarahkan pada pembangunan potensi, inisiatif, daya kreasi, dan kepribadian dari setiap warga masyarakat. Dengan pembangunan, masyarakat diharapkan semakin mampu mengelola alam bagi peningkatan kesejahteraanya. Pembangunan menuntut orientasi masa depan bagi kelestarian manusia dan alam.
Pembangunan nasional adalah suatu rangkaian upaya pembangunan yang dilakukan secara berkesinambungan dalam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan nasional. Pembangunan nasional dilakukan dalam rangka merealisasikan tujuan nasional seperti yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
2.      Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
a.       Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
b.      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
c.       Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
d.      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
3.      Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pernyataan di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Pembangunan nasional yang dilakukan mengarah pada suatu tujuan. Tujuan ini terbagi atas tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang.
a.       Tujuan jangka pendek dari pembangunan nasional adalah meningkatkan taraf hidup, kecerdasan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin adil dan merata serta meletakkan landasan yang kuat untuk tahap pembangunan berikutnya.
b.      Tujuan jangka panjang yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
B.     Asas-Asas dan Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional
1.      Asas-Asas Pembangunan Nasional
Asas Pembangunan Nasional adalah prinsip pokok yang harus diterapkan dan dipegang teguh dalam perencanan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Asas-asas tersebut adalah :
a.       Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasioanl dijiwai, digerakkan dan dikenadalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
b.      Asas Manfaat 
Bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat bagi kemanusiaan, kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa.
c.       Asas Demokrasi Pancasila 
Bahwa untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
d.      Asas Adil dan Merata
Bahwa pembangunan nasional dilakukan atas usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air dimana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
e.       Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan 
Bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan keserasian dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual jiwa raga, individu, masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan kehidupan darat, laut dan udara serta kepentingan nasional dan internasional.
f.       Asas Hukum
Bahwa setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
g.      Asas Kemandirian 
Bahwa pembangunan nasional berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
h.      Asas Kejuangan 
Bahwa penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakn kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
i.        Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bahwa pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai- nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan mempertahankan nilai- nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2.      Prinsip-Prinsip Pembangunan Nasional
Pelaksanaan pembangunan nasional dilakukan dengan berpegang pada prinsip yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya, antara lain:
a.       Kesemestaan
Bahwa pembangunan nasional bersifat komprehensif, artinya menyatukan seluruh aspek kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia.
b.      Partisipasi rakyat
Betapapun kulifiednya para aparat penyelenggara Negara dan matangnya program-program pembangunan yang dicanangkan; tidak akan membawa hasil yang optimal tanpa didukung oleh partisipasi rakyat.
c.       Keseimbangan
Mengandung makna bahwa pembangunan nasioanl harus seimbang.
d.      Kontinuitas,
Cita-cita akhir bangsa Indonesia tidak akan tercapai dalam kurun waktu satu genersi. Hal ini berarti bahwa usaha mewujudkannya harus diperjuangkan secara terus-menerus.
e.       Kemandirian,
Pelaksanaan pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan pada kepribadian bangsa.
f.       Skala prioritas,
Pelaksanaan pembangunan dibatasi oleh berbagai keterbatasan, sehingga tidak mungkin semua bidang atau masalah dilaksanakan atau ditangani dalam waktu bersamaan.
g.      Pemerataan disertai pertumbuhan
Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh bangsa Indonesia.
C.    Masyarakat dan Pembangunan Nasional
1.      Orde Lama
a.       Keadaan Masyarakat
Pada Orde Lama lebih banyak konflik politiknya dari pada agenda ekonominya yaitu konflik kepentingan antara kaum borjuis, militer, PKI, parpol dan kelompok- kelompok nasional lainnya. Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat itu sangat parah dengan ditandai tingginya inflasi, yaitu mencapai 732 % antara 1964 – 1966.
Pada masa Orde Lama, mayoritas masyarakat Indonesia pribumi masih tetap bekerja sebagai petani, hanya sedikit kaum elit politik (kaum elit terpelajar dan militer) yang menguasai negara. Elit politik itu berperan sebagai birokrat negara tanpa basis ekonomi, tak ada pengusaha pribumi yang berarti dan tak ada borjuasi yang berperan dalam ekonomi, bahkan yang menguasai perdagangan Indonesia. Hal tersebut membuat kondisi masyarakat Indonesia dalam hal ekonomi menjadi semakin terpuruk.
Dalam hal pendidikan, kondisi masyarakat Indonesia saat itu masih ditata. Hal tersebut dimulai dengan dibentuknya lembaga- lembaga pendidikan dan organisasi- organisasi seperti Budi Utomo, Serikat Islam, IP, dan lain- lain. 
b.      Pembangunan Nasional
Pada era Orde Lama, masa pemerintahan presiden Soekarno antara tahun 1959-1967, pembangunan dicanangkan oleh MPR Sementara (MPRS) yang menetapkan sedikitnya tiga ketetapan yang menjadi dasar perencanaan nasional:
·         TAP MPRS No.I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara
·         TAP MPRS No.II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana 1961-1969,
·         Ketetapan MPRS No.IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
Dengan dasar perencanaan tersebut membuka peluang dalam melakukan pembangunan Indonesia yang diawali dengan babak baru dalam mencipatakan iklim Indonesia yang lebih kondusip, damai, dan sejahtera. Proses mengrehablitasi dan merekontruksi yang di amanatkan oleh MPRS ini diutamakan dalam melakukan perubahan perekonomian untuk mendorong pembangunan nasional yang telah didera oleh kemiskinan dan kerugian pasca penjajahan Belanda.
Pada tahun 1947 Perencanaan pembangunan di Indonesia diawali dengan lahirnya “Panitia Pemikir Siasat Ekonomi”. Perencanaan pembangunan 1947 ini masih mengutamakan bidang ekonomi mengingat urgensi yang ada pada waktu itu (meskipun di dalamnya tidak mengabaikan sama sekali masalah-masalah nonekonomi khususnya masalah sosial-ekonomi, masalah perburuhan, aset Hindia Belanda, prasarana dan lain lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial). Tanpa perencanaan semacam itu maka cita-cita utama untuk “merubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional” tidak akan dengan sendirinya dapat terwujud. Apalagi jika tidak diperkuat oleh Undang-Undang yang baku pada masa itu.
Sekitar tahun 1960 sampai 1965  proses sistem perencanaan pembangunan mulai tersndat-sendat dengan kondisi politik yang masih sangat labil telah menyebabkan tidak cukupnya perhatian diberikan pada upaya pembangunan untuk memperbaiki kesejahtraan rakyat.
Pada masa ini perekonomian Indonesia berada pada titik yang paling suram. Persediaan beras menipis sementara pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengimpor beras serta memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Harga barang membubung tinggi, yang tercermin dari laju inflasi yang samapai 650 persen ditahun 1966. keadaan plitik tidak menentu dan terus menerus bergejolak sehingga proses pembangunan Indonesia kembali terabaikan sampai akhirnya muncul gerakan pemberontak G-30-S/PKI, dan berakir dengan tumbangnya kekuasaan presiden Soekarno.

Kebijakan ekonomi dalam pembangunan
Masa pemerintahan Soekarno kebijakan ekonomi pembangunan masih sangat labil, yang didera oleh berbagai persoalan antaranya pergejolakankan politik yang belum kondusif dan juga system pemerintahan yang belum baik, sehingga berdampak pada proses pengambilan kebijakan.
a.       Masa Pasca Kemerdekaan (1945-1950)
Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
1)      Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang.
2)      Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negeri RI.
3)      Kas negara kosong.
4)      Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
1)      Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
2)      Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
3)      Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948, mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (mengikuti Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan).
b.      Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
1)      Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
2)      Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
3)      Pembatalan sepihak atas hasil-hasil Konferensi Meja Bundar, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.
c.       Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi. Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
1)     Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
2)     Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
3)     Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1.Tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat.
2.      Orde Baru
a.       Keadaan Masyarakat
Pada masa Orde Baru, pemerintah mampu membangun dan mengendalikan inflasi serta membuat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak membuat kondisi masyarakat Indonesia bebas dari kemiskinan, hal tersebut dikarenakan pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati segelintir orang saja yaitu orang- orang yang memiliki kekuasaan. Kemudian munculah dampak- dampak negatif pada kondisi perekonomian masyarakat Indonesia yaitu ketergantungan terhadap minyak dan gas bumi (migas) dan juga ketergantungan terhadap bantuan luar negeri. 
Akan tetapi pada masa Orde Baru masih banyak hal positif dari kepemimpinan Soeharto yaitu BBM dan sembako yang murah, keamanan terjamin dan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat itu stabil. Sistem pembangunannya pun terencana yaitu yang dikenal dengan Repelita. Repelita ini dilakukan dalam Orde Baru selama lima kali. Repelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974) memfokuskan pada sektor pertanian dan menjadikan industri sebagai penunjang sektor pertanian. Repelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979) tetap fokus pada sektor pertanian dan pembuatan mesin setengah jadi. Repelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984) bidang pertanian menuju swasembada pangan dan industrialisasi membuat mesin jadi. Repelita IV (1 April 1984 – 31 Maret 1989) bidang pertanian tetap menuju ke swasembada pangan dan membuat mesin- mesin ringan dan berat. Repelita V (1 April 1989 – 31 Maret 1994) pertanian memantapkan swasembada pangan dan mencetak mesin- mesin yang berat dan ringan serta mencetak tenaga kerja.
Dalam hal pendidikan juga relatif murah. Pada waktu itu, biaya pendidikan masih terjangkau oleh kebanyakan rakyat. Pada Orde Baru juga banyak membuka lapangan kerja terutama di perkotaan dan tingkat kemiskinan relatif rendah jika dibandingkan dengan sekarang.
b.      Pembangunan Nasional
Peristiwa yang lazim disebut Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI) menandai pergantian orde dari Orde Lama ke Orde Baru. Pada tanggal 1 Maret 1966 Presiden Soekarno dituntut untuk menandatangani sebuah surat yang memerintahkan pada Jenderal Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang perlu untuk keselamatan negara dan melindungi Soekarno sebagai Presiden.  Surat yang kemudian dikenal dengan sebutan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) itu diartikan sebagai media pemberian wewenang kepada Soeharto secara penuh.
Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional.
Pada era Orde Baru ini, pemerintahan Soeharto menegaskan bahwa kerdaulatan dalam politik, berdikari dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang sosial budaya. Tekad ini tidak akan bisa terwujud tanpa melakukan upaya-upaya restrukturisasi di bidang politik (menegakkan kedaulatan rakyat, menghapus feodalisme, menjaga keutuhan teritorial Indonesia serta melaksanakan politik bebas aktif), restrukturisasi di bidang ekonomi (menghilangkan ketimpangan ekonomi peninggalan sistem ekonomi kolonial, menghindarkan neokapitalisme dan neokolonialisme dalam wujudnya yang canggih, menegakkan sistem ekonomi berdikari tanpa mengingkari interdependensi global) dan restrukturisasi sosial budaya (nation and character building, berdasar Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila serta menghapuskan budaya inlander).
Pada masa ini juga proses pembangunan nasional terus digarap untuk dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dan menciptakan lapangan kerja. Pendapatan perkapita juga meningkat dibandingkan dengan masa orde lama.
Kesemuanya ini dicapai dalam blueprint nasional atau rencana pembangunan nasional. Itulah sebabnya di jaman orde lama kita memiliki rencana-rencana pembangunan lima tahun (Depernas) dan kemudian memiliki pula Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan-Tahun (Bappenas). Di jaman orde baru kita mempunyai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I, Repelita II, Repelita III, Repelita IV, Repelita V,dan Repelita VII (Bappenas).
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu me-ninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”.
Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.

Kebijakan ekonomi dalam pembangunan
Pada masa Orde Baru, pemerintah menjalankan kebijakan yang tidak mengalami perubahan terlalu signifikan selama 32 tahun. Dikarenakan pada masa itu pemerintah sukses menghadirkan suatu stablilitas politik sehingga mendukung terjadinya stabilitas ekonomi. Karena hal itulah maka pemerintah jarang sekali melakukan perubahan-perubahan kebijakan terutama dalam hal anggaran negara.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, kebijakan ekonominya berorientasi kepada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ekonomi tersebut didukung oleh kestabilan politik yang dijalankan oleh pemerintah. Hal tersebut dituangkan ke dalam jargon kebijakan ekonomi yang disebut dengan Trilogi Pembangungan, yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang stabil, dan pemerataan pembangunan.
Hal ini berhasil karena selama lebih dari 30 tahun, pemerintahan mengalami stabilitas politik sehingga menunjang stabilitas ekonomi. Kebijakan-kebijakan ekonomi pada masa itu dituangkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), yang pada akhirnya selalu disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan menjadi APBN.
APBN pada masa pemerintahan Orde Baru, disusun berdasarkan asumsi-asumsi perhitungan dasar. Yaitu laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, harga ekspor minyak mentah Indonesia, serta nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Asumsi-asumsi dasar tersebut dijadikan sebagai ukuran fundamental ekonomi nasional. Padahal sesungguhnya, fundamental ekonomi nasional tidak didasarkan pada perhitungan hal-hal makro. Akan tetapi, lebih kearah yang bersifat mikro-ekonomi. Misalnya, masalah-masalah dalam dunia usaha, tingkat resiko yang tinggi, hingga penerapan dunia swasta dan BUMN yang baik dan bersih. Oleh karena itu pemerintah selalu dihadapkan pada kritikan yang menyatakan bahwa penetapan asumsi APBN tersebut tidaklah realistis sesuai keadaan yang terjadi.
 Format APBN pada masa Orde Baru dibedakan dalam penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan serta pengeluaran terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Sirkulasi anggaran dimulai pada 1 April dan berakhir pada 31 Maret tahun berikutnya. Kebijakan yang disebut tahun fiskal ini diterapkan seseuai dengan masa panen petani, sehingga menimbulkan kesan bahwa kebijakan ekonomi nasional memperhatikan petani.
APBN pada masa itu diberlakukan atas dasar kebijakan prinsip berimbang, yaitu anggaran penerimaan yang disesuaikan dengan anggaran pengeluaran sehingga terdapat jumlah yang sama antara penerimaan dan pengeluaran. Hal perimbangan tersebut sebetulnya sangat tidak mungkin, karena pada masa itu pinjaman luar negeri selalu mengalir. Pinjaman-pinjaman luar negeri inilah yang digunakan pemerintah untuk menutup anggaran yang defisit.
Ini artinya pinjaman-pinjaman luar negeri tersebut ditempatkan pada anggaran penerimaan. Padahal seharusnya pinjaman-pinjaman tersebut adalah utang yang harus dikembalikan, dan merupakan beban pengeluaran di masa yang akan datang. Penerapan kebijakan tersebut menimbulkan banyak kritik, karena anggaran defisit negara ditutup dengan pinjaman luar negeri. Padahal, konsep yang benar adalah pengeluaran pemerintah dapat ditutup dengan penerimaan pajak dalam negeri. Sehingga antara penerimaan dan pengeluaran dapat berimbang. Permasalahannya, pada masa itu penerimaan pajak saat minim sehingga tidak dapat menutup defisit anggaran.




3.      Reformasi
a.       Keadaan Masyarakat
Tahun 1998 adalah tahun terberat bagi pembangunan ekonomi di Indonesia sebagai akibat krisis moneter di Asia yang dampaknya sangat terasa di Indonesia. Masalah pokoknya adalah kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Saat itu kebutuhan pokok harganya sangat melejit. Sehingga pada periode Reformasi, pemerintah berusaha keras untuk menstabilkan kondisi ekonomi yang terpuruk.
Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi masalah ekonomi tersebut adalah dengan melakukan perluasan lapangan kerja, penyediaan kebutuhan pokok untuk memenuhi permintaan pada harga yang terjangkau, penyediaan fasilitas umum seperti air minum, listrik, bahan bakar minyak, klinik kesehatan, obat- obatan, buku untuk pendidikan umum dengan harga yang tejangkau.
Orang bebas mengemukakan pendapat di muka umum, hal ini dapat berupa suatu tuntutan dan koreksi tentang suatu hal. Demokrasi di era Reformasi berjalan dengan baik. Rakyat mendapatkan haknya untuk memilih dan dipilih dengan bebas tanpa tekanan dari siapapun serta dijamin keamanannya.
Namun, masa Reformasi belum juga menjadikan kondisi masyarakat Indonesia lebih baik. Pembangunan berkelanjutan belum menjadi kenyataan. Kondisi ekonomi belum menunjukkan hasil yang memuaskan, pengangguran dimana- mana, tidak sedikit diantaranya adalah lulusan perguruan tinggi. Ditambah dengan mahalnya biaya pendidikan, terutama perguruan tinggi yang dirasakan melonjak selangit. Untuk mendapatkan kursi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak hanya memenangi persaingan di Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB), namun juga harus membayar iuran pendidikan yang tidak murah.

b.      Pembangunan Nasional
Setelah terjadi berbagai goncangan ditanah air dan berbagai tekanan rakyat kepada presiden Soeharto, akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu pada masa ini juga memberi  kebebasan dalam menyampaikan pendapat, partisipasi masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai-partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
Dengan hadirnya reformasi pembangunan dapat di kontrol langsung oleh rakyat, dan kebijakan pembangunanpun didasari demokrasi yang bebunyi dari, oleh dan untuk rakyat, sehingga dengan dasar ini partisipasi rakyat tidak terkekang seperti pada masa orde baru,kehidupan perekonomian Indonesia dapat didorong oleh siap saja.
Selain pemabangunan nasional pada masa ini juga ditekankan kepada hak daerah dan masyarakatnya dalam menentukan daerahnya masing-masing, sehingga pembangunan daerah sangat diutamakan sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang no 32/2004,Undang-Undang 33/2004, Undang-Undang 18/2001 Untuk pemerintahan Aceh, Undang-Undang 21/2001 Untuk Papua. Keempat undang-undang ini mencerminkan keseriusan pusat dalam melimpahkan wewenangnya kepada pemerintah dan rakyat di daerah agar daerah dapat menentukan pembangunan yang sesuai ratyatnya inginkan.

Kebijakan ekonomi dalam pembangunan
Pada masa krisis ekonomi, ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era Reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan.
Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati.
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain :
·         Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun.
·         Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan-kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.
Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006.
Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sector riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sector riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif.
Pada masa Reformasi ini proses pembangunan nasional memang sudah  demokratis dan sudah memerankan fungsi pemerintah daerah dalam menjalankan pasipartisi rakyat daerahnya. Dengan peluang otonomi daerah telah memberikan sumbangsi yang besar terhadap proses percepatan pembangunan nasional dan juga menjaminnya sistem demokrasi yang merakyat.

BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pembangunan Nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta perhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral dan etikanya.
Keikutsertaan setiap warga negara dalam Pembangunan Nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti program wajib belajar, melestarikan lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
B.  SARAN
          Sebagai masyarakat Indonesia khususnya para generasi muda harus berpartisipasi dalam pembangunan Nasional agar terciptanya kehidupan berbangsa yang berdaulat, mandiri, adil, maju dan sejahtera.








DAFTAR PUSTKA