A.
Pengertian
PEMILU
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt
sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan
negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah
dan mengatur rakyat.
v Pengertian
PEMILU menurut para Ahli
1. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara
demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2. Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam
siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara
nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah
semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan
bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B. Teori Pemilihan Umum
David Easton, teoretisi politik pertama yang memperkenalkan
pendekatan sistem dalam politik, menyatakan bahwa suatu sistem selalu memiliki
sekurangnya tiga sifat.
Ketiga sifat tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian
(2) bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung dan (3)
mempunyai pembatasan yang memisahkannya dari lingkunngan yang juga terdiri dari
sistem-sistem lain. Sebagai suatu sistem, sistem pemilu langsung mempunyai
bagian-bagian yang merupakan sistem sekunder atau sub-sub sistem. Bagian-bagian
tersebut adalah electoral regulation, electoral process, dan electoral
law enforcement. Electoral regulation adalah segala ketentuan atau aturan
mengenai pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman
bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi
masing-masing. Electoral process dimaksudkan seluruh kegiatan yang
terkait secara langsung dengan pilkada yang merujuk pada ketentuan perundang-undanagan
baik yang bersifat legal maupun teknikal. Electoral law enforcement
yaitu penegakan hukum terhadap aturan-aturan pilkada baik politis,
administratif atau pidana. Ketiga bagian pilkada langsung tersebut sangat
menentukan sejauh mana kapasitas sistem dapat menjebatani pencapaian tujuan
dari proses awalnya. Masing-masing bagian tidak dapat dipisah-pisahkan karena
merupakan suatu kesatuan utuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedur dan tatacara dalam pemilihan langsung merupakan
dimensi elektoral regulation. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan
tata cara dalam sistem adalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3
ukuran tersebut yang menurutnya juga kontemporer dan tak dapat
dipisah-pisahkan. Ketiganya dalah (1) Sistem pemilihan menerjemahkan jumlah
suara yang diperoleh dalam pemilihan menjadi kursi. (2) Sistem pemilihan
bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih
tanggung jawab pemimpin yang telah mereka pilih (3) Sistem pemilihan memberi
dorongan terhadap pihak-pihak yang saling bersaing pengaruh supaya melakukannya
dengan cara yang tidak sama. Pendeknya untuk memperoleh hasil pilkada langsung
yang demokratis, proses yang dilalui pun musti demokratis pula, yang didalamnya
mengandung aspek keadilan, keterbukaan, dan kejujuran.
C.
Sistem PEMILU
Sistem
Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih
para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur
dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan.
Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan
bagian dari satu entitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem
pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada
dua prinsip pokok, yaitu:
·
Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem
ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama.
Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing
mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga
perwakilan.
·
Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem
organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama
dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v Sistem Pemilihan Umum di
Indonesia
1.
Zaman Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh
kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara
dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan
September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan
Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.
Zaman Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Setelah
pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk
mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah
saja.
3.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa
tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan
adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai
dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan
Karya.
4.
Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satu
lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah
). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan
wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan
DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat
memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih.
BAB III
PEMBAHASAN
Pemilihan umum secara
langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih secara langsung anggota Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten/kota, sebagai penyalur aspirasi politik rakyat di
wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan, guna menghasilkan pemerintahan yang
demokratis.
Indonesia menjadikan
PEMILU sebagai bagian yang sangat penting dalam kegiatan bernegara, peraturan
tertinggi mengenai PEMILU diatur dalam UUD 1945 BAB VIIB tentang pemilihan umum
pasal 22E yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Pemilihan
umum dilaksanakan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
lima tahun sekali.
2.
Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat 2.
3.
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
4.
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perorangan.
5.
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri.
6.
Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan UU.
Pada Undang-Undang no 10 tahun 2008
tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD tingkat 1 dan DPRD tingkat 2
dinyatakan pemilihan umum secara lansung oleh rakyat merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu dilaksanakan
secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan hak
setiap warga Kabupaten/Kota yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun
pada saat hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih,
dan harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilihan umum di Indonesia menganut
asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung,
Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber"
sudah ada sejak zaman Orde Baru.
- "Langsung"
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak
boleh diwakilkan.
- "Umum"
berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah
memiliki hak menggunakan suara.
- "Bebas"
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
- "Rahasia"
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui
oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang
pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur
dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan
umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap
warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan
setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat
yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap
peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi
terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak
hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pem
v Lembaga Penyelenggara Pemilu dan Beberapa Pengertian
Umum
Komisi Pemilihan Umum (KPU), adalah
lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, adalah
penyelenggara Pemiludi provinsi dan kabupaten/kota. Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk
menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang
selanjutnya disebut kecamatan. Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat
desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi
dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, adalah panitia yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan
kabupaten/kota. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia
yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di wilayah kecamatan.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah
petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di desa/kelurahan. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD,
adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah
kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota kabupaten/kota.
v Tahap Penyelenggaraan Pemilu
- Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih.
- Pendaftaran Peserta Pemilu.
- Penetapan Peserta Pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
- Masa kampanye.
- Masa tenang.
- Pemungutan dan penghitungan suara.
- Penetapan hasil Pemilu.
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
v Penyusunan
Data Pemilih
Pemerintah dan pemerintah daerah
menyediakan data kependudukan, dan sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU
paling lambat 12 (dua belas) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
KPU kabupaten/kota menggunakan data
kependudukan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih
sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih. Dalam
penyusunan daftar pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
1.
Pemuktahiran Data Pemilih
KPU kabupaten/kota melakukan
pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan
pemerintah daerah, dan diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
data kependudukan. Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu
oleh PPS dan PPK. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih sementara. Dalam pemutakhiran data pemilih, PPS
dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang terdiri atas perangkat
desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga
masyarakat. Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat dan diberhentikan oleh
PPS.
2.
Penyusunan
daftar pemilih sementara
Daftar
pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga paling lambat 1
(satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih
sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat. Salinan daftar pemilih sementara harus diberikan
oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai
bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari
masyarakat dan Peserta Pemilu diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari
sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan. Dan PPS wajib
memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari
masyarakat dan Peserta Pemilu.
Daftar pemilih sementara hasil
perbaikan diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
PPS wajib melakukan perbaikan
terhadap daftar pemilih sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari setelah
berakhirnya pengumuman. Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir
disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK untuk menyusun
daftar pemilih tetap. PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara
hasil perbaikan kepada yang mewakili Peserta Pemilu di tingkat desa/kelurahan.
3.
Penyusunan
daftar pemilihan tetap
KPU
kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap berdasarkan daftar pemilih
sementara hasil perbaikan dari PPS, dan disusun dalam besaran satuan TPS.
Daftar pemilih tetap ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak
diterimanya daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS, dan disampaikan
oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan PPS. KPU
kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai
Politik Peserta Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
PPS mengumumkan daftar pemilih tetap
sejak diterima dari KPU kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
Daftar pemilih tetap tersebut digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan
suara.
Daftar pemilih tetap dapat
dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
hari/tanggal pemungutan suara. Daftar pemilih tambahan terdiri atas data
pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS, tetapi
karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS
tempat yang bersangkutan terdaftar.
Untuk dapat dimasukkan dalam daftar
pemilih tambahan, seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti
yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di
TPS asal.
4.
Rekapitulasi pemilih tetap
KPU
kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota,
KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi, dan KPU
melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
v
Peserta
dan Persyaratan mengikuti PEMILU
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Partai politik dapat menjadi Peserta
Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- berstatus
badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.
- memiliki
kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah provinsi.
- memiliki
kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang
bersangkutan.
- menyertakan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan pada
kepengurusan partai politik tingkat pusat.
- memiliki
anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu
perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud pada nomor 2 dan nomor 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan
kartu tanda anggota.
- mempunyai
kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada nomor 2 dan nomor 4.
- mengajukan
nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU.
Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat
menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. KPU melaksanakan penelitian dan
penetapan keabsahan syarat-syarat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penelitian dan penetapan keabsahan syarat-syarat diatur dengan peraturan KPU.
v
Jumlah
kursi dan daerah pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I&II
1.
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Anggota DPR
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan
sebanyak 560 (lima ratus enam puluh). Daerah pemilihan anggota DPR adalah
provinsi atau bagian provinsi. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR
paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi. Penentuan
daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah
pemilihan pada Pemilu 2004.
2.
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Anggota DPRD Provinsi
Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35
(tiga puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus). Jumlah kursi DPRD provinsi
didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh
alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan
5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan
7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam puluh lima) kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan
9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh puluh lima)
kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan
11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85 (delapan puluh lima)
kursi;
- Provinsi
dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas juta) jiwa
memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
3.
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Jumlah
kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling
banyak 50 (lima puluh). Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah
Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa
memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima)
kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima)
kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
- kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh
alokasi 50 (lima puluh) kursi.
4.
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
Anggota DPD
Jumlah kursi anggota DPD untuk
setiap provinsi ditetapkan 4 (empat). Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah
provinsi.
v Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
- Warga
Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
- bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
- berpendidikan
paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau
bentuk lain yang sederajat;
- setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- sehat
jasmani dan rohani;
- terdaftar
sebagai pemilih;
- bersedia
bekerja penuh waktu;
- mengundurkan
diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha
milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri dan yang tidak dapat ditarik kembali;
- bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan
lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan
hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
peraturan perundang-undangan;
- bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara lainnya, pengurus
pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, serta badan lain
yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- menjadi
anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- dicalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
- dicalonkan
hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan dengan:
- kartu
tanda Penduduk Warga Negara Indonesia.
- bukti
kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat
keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program
pendidikan menengah.
- surat
keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat;
- surat
keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
- surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
- surat
pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani
di atas kertas bermeterai cukup;
- surat
pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan
usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara;
- kartu
tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
- surat
penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik
untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
- surat
penyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) daerah
pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
v
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
·
Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Seleksi bakal calon
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai
politik.
·
Bakal calon disusun dalam daftar bakal calon oleh partai
politik masing-masing. Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat. Daftar bakal calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh pengurus Partai
Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
·
Daftar bakal calon memuat paling sedikit 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan. Daftar bakal calon memuat paling banyak
120% (seratus dua puluh perseratus) jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
·
Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan
nomor urut. Di dalam daftar, dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. Daftar bakal calon
disertai dengan pas foto diri terbaru.
v
Kampanye Pemilu
·
Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye, dan
diikuti oleh peserta kampanye, serta didukung oleh petugas kampanye. Kampanye
Pemilu dilakukan dengan prinsip bertanggung jawab dan merupakan bagian dari
pendidikan politik masyarakat.
·
Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD Kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang-seorang, dan
organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
·
Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon
anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPD.
·
Pelaksana kampanye didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota. Pendaftaran pelaksana kampanye ditembuskan kepada Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
·
Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui: pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka; media massa cetak dan media massa elektronik; penyebaran
bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum; rapat umum;
dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
·
Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah
calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya
masa tenang. Kampanye Pemilu dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan
berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang. Masa tenang berlangsung selama 3
(tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
v
Pemungutan Suara
Pemungutan
suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
diselenggarakan secara serentak. Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua
daerah pemilihan ditetapkan dengan keputusan KPU.
- Pemilih yang berhak mengikuti
pemungutan suara di TPS meliputi:
- pemilih yang terdaftar pada
daftar pemilih tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
- pemilih yang terdaftar pada
daftar pemilih tambahan.
Pemilih
dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan
surat pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
v Perhitungan Suara
1. Penghitungan Suara di TPS
Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS
dilaksanakan oleh KPPS. Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS
disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS
diawasi oleh Pengawas Pemilu Lapangan. Penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
KPPS melakukan penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS. Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan
penghitungan suara Partai
Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di dalam TPS.
Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS. Pemantau Pemilu
memantau pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota di luar TPS.
2. Rekapitulasi
Perhitungan Suara
PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta
Pemilu dan Panwaslu kecamatan. PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tempat umum.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota PPK dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta
Pemilu, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.
3. Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu kabupaten/kota.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
kabupaten/kota dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD,
provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU
kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan menetapkan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta menyerahkan berita
acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU
provinsi.
KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4. Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang dihadiri
saksi Peserta Pemilu.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU
provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan menetapkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPRD provinsi, serta menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu,
Panwaslu provinsi, dan KPU.
5. Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Secara Nasional
KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU. Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dan
saksi Peserta Pemilu yang hadir.
KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan
DPD, dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan DPD, serta
menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
v
Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilu
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan
perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno
terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu. KPU
menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri
oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu provinsi. KPU provinsi menetapkan
hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling
lambat 15 (lima belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Perolehan
suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
KPU kabupaten/kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi
Peserta Pemilu dan Panwaslu kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota menetapkan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling
lambat 12 (dua belas) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah
suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Ketentuan tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota.
Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara, tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR
di masing-masing daerah pemilihan. Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR
di suatu daerah pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu dikurangi jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak
memenuhi ambang batas perolehan suara.
Dari
hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai politik peserta pemilu di
suatu daerah pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah
suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi di satu daerah
pemilihan.
v
Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPR ditetapkan oleh KPU. Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi. Perolehan kursi Partai
Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
kabupaten/kota.
1.
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai
Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah
dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan yang
bersangkutan. Dari hasil penghitungan seluruh suara sah ditetapkan angka BPP
DPR. Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan perolehan kursi
tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh suatu Partai
Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP DPR. Dalam hal
masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap kedua
dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara sekurangkurangnya 50% (lima puluh
perseratus) dari BPP DPR. Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan
penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap
ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan
di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.
BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan ditetapkan dengan membagi
jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah sisa
kursi. Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan
cara memberikan kursi kepada partai politik yang mencapai BPP DPR yang baru di
provinsi yang bersangkutan.
2.
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota
DPRD Provinsi
Perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD provinsi ditetapkan
dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU
provinsi dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan masing-masing. BPP DPRD
ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu untuk`anggota DPRD provinsi dengan jumlah kursi anggota DPRD
provinsi di daerah pemilihan masing-masing. Dalam hal masih terdapat sisa kursi
setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik
Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa
suara terbanyak satu persatu sampai habis.
3. Penentuan
perolehan jumlah kursi anggota DPRDKabupaten/Kota
Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan
suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD
di daerah pemilihan masing-masing. BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik
Peserta Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi
anggota DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing. Dalam hal masih
terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan
kursi partai politik peserta pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi
berdasarkan sisa suara terbanyak satu persatu sampai habis.
v
Penetapan Calon Terpilih
- Calon
terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
- Calon
terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi.
- Calon
terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan
ketentuan:
- calon
terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan
berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) dari BPP;
- dalam
hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya lebih banyak daripada
jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi
diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara
calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) dari BPP;
- dalam
hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan poin 1 dengan
perolehan suara yang sama, maka penentuan calon terpilih diberikan kepada
calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang
- memenuhi
ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali
bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP;
- dalam
hal calon yang memenuhi ketentuan poin 1 jumlahnya kurang dari jumlah
kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka kursi yang belum
terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
- dalam
hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga
puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan
nomor urut.
Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di
provinsi yang bersangkutan. Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat
terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang
lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut
ditetapkan sebagai calon terpilih. KPU menetapkan calon pengganti antar waktu
anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam,
ketujuh, dan kedelapan di provinsi yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar