Pemilihan umum
A.
Pengertian
PEMILU
Menurut
teori demokrasi klasik pemilu merupakan suatu Transmission of Belt
sehingga kekuasaan yang berasal dari rakyat dapat beralih menjadi kekuasaan
negara yang kemudian menjelma dalam bentuk wewenang pemerintah untuk memerintah
dan mengatur rakyat.
v Pengertian
PEMILU menurut para Ahli
1. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
pemilihan umum tidak lain adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil
rakyat. Dan karenanya bagi suatu negara yang menyebut dirinya sebagai negara
demokrasi, pemilihan umum itu harus dilaksanakan dalam wakru-waktu tertentu.
2. Bagir Manan
Pemilhan umum yang diadakan dalam
siklus lima (5) tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara
nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat. Pada saat pemilihan umum itulah
semua calon yang diingin duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan
bergantung sepenuhnya pada keinginan.
B. Teori Pemilihan Umum
David Easton, teoretisi politik pertama yang memperkenalkan
pendekatan sistem dalam politik, menyatakan bahwa suatu sistem selalu memiliki
sekurangnya tiga sifat.
Ketiga sifat tersebut adalah (1) terdiri dari banyak bagian-bagian
(2) bagian-bagian itu saling berinteraksi dan saling tergantung dan (3)
mempunyai pembatasan yang memisahkannya dari lingkunngan yang juga terdiri dari
sistem-sistem lain. Sebagai suatu sistem, sistem pemilu langsung mempunyai bagian-bagian
yang merupakan sistem sekunder atau sub-sub sistem. Bagian-bagian tersebut
adalah electoral regulation, electoral process, dan electoral
law enforcement. Electoral regulation adalah segala ketentuan atau aturan
mengenai pilkada langsung yang berlaku, bersifat mengikat dan menjadi pedoman
bagi penyelenggara, calon dan pemilih dalam menunaikan peran dan fungsi
masing-masing. Electoral process dimaksudkan seluruh kegiatan yang
terkait secara langsung dengan pilkada yang merujuk pada ketentuan perundang-undanagan
baik yang bersifat legal maupun teknikal. Electoral law enforcement
yaitu penegakan hukum terhadap aturan-aturan pilkada baik politis,
administratif atau pidana. Ketiga bagian pilkada langsung tersebut sangat
menentukan sejauh mana kapasitas sistem dapat menjebatani pencapaian tujuan
dari proses awalnya. Masing-masing bagian tidak dapat dipisah-pisahkan karena
merupakan suatu kesatuan utuh yang komplementer.
Mekanisme, prosedur dan tatacara dalam pemilihan langsung merupakan
dimensi elektoral regulation. Secara teknis parameter mekanisme, prosedur dan
tata cara dalam sistem adalah yang terukur. Ben Reilly mengonstatasikan 3
ukuran tersebut yang menurutnya juga kontemporer dan tak dapat
dipisah-pisahkan. Ketiganya dalah (1) Sistem pemilihan menerjemahkan jumlah
suara yang diperoleh dalam pemilihan menjadi kursi. (2) Sistem pemilihan
bertindak sebagai wahana penghubung yang memungkinkan rakyat dapat menagih
tanggung jawab pemimpin yang telah mereka pilih (3) Sistem pemilihan memberi
dorongan terhadap pihak-pihak yang saling bersaing pengaruh supaya melakukannya
dengan cara yang tidak sama. Pendeknya untuk memperoleh hasil pilkada langsung
yang demokratis, proses yang dilalui pun musti demokratis pula, yang didalamnya
mengandung aspek keadilan, keterbukaan, dan kejujuran.
C.
Sistem PEMILU
Sistem
Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih
para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur
dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan.
Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan
bagian dari satu entitas yang sama.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem
pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada
dua prinsip pokok, yaitu:
·
Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem
ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama.
Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing
mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga
perwakilan.
·
Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem
organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama
dalam beraneka warna persekutuan hidup.
v Sistem Pemilihan Umum di
Indonesia
1.
Zaman Demokrasi
Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu dilaksanakan oleh
kabinet Baharuddin Harahap pada tahun 1955. Pada pemilu ini pemungutan suara
dilakukan dua kali yaitu yang pertama untuk memilih anggota DPR pada bulan
September dan yang kedua untuk memilih anggota Konstituante pada bulan
Desember. Sistem yang digunakan pada masa ini adalah sistem proporsional.
2.
Zaman Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Setelah
pencabutan Maklumat Pemerintah pada bulan November 1945 tentang kebebasan untuk
mendirikan partai, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai menjadi 10 buah
saja.
3.
Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)
Presiden Soeharto mengadakan beberapa
tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dilakukan
adalah mengadakan fusi diantara partai-partai, mengelompokkan partai-partai
dalam tiga golongan yaitu Golongan Spiritual, Golongan Nasional, dan Golongan
Karya.
4.
Zaman Reformasi (1998- 2009)
Ada satu
lembaga baru di dalam lembaga legislatife, yaitu DPD ( dewan perwakilan daerah
). Untuk itu pemilihan umum anggota DPD digunakan Sistem Distrik tetapi dengan
wakil banyak ( 4 kursi untuk setiap propinsi). Untuk pemilihan anggota DPR dan
DPRD digunakan system proposional dengan daftar terbuka, sehingga pemilih dapat
memberikan suaranya secara langsung kepada calon yang dipilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar