Jumat, 07 Juli 2017

MENAMBAH DANA MEMPERKKUAT PARPOL

Menambah dana memperkuat PARPOL
Konstitusi kita dengan jelas memberikan amat strategi partai politik dalam urus berbangsa dan bernegara melalui sistem demokrasi yang kita anut. Karena itu semestinya parpol diperkuat dan memperkuatkan diri demi memperkukuh pilar demokrasi yang tengah bergerak mennuju kedewasaan. Tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak ada politik tanpa partai politikkarena itu apabila hendak memperkuat demokrasi maka perkuatlah partai politik.
Penguatan parpol tidak cukup dari segi kelembagaan. Satu sisi tak kalah penting adalah kekuatan dana dan pinanasial. Dari sisi itulah suka maupun tidak suka harus kita akui bahwa kontribusi negara masih  minim. Peran negara masih belum menonjol dalam mendukung pendanaan partai politik yang sehat.
Selama ini bantuan dana parpol memang sudah dianggarkan oleh pemerintah. perhitungannya berdasarkan berapa jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu namun nominalnya belum masih belum mencukupi menurut PP nomor 5/2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik diatur dana bantuan untuk parpol sebanyak Rp 108,00 persuara sudah hampir sepuluh tahun dana itu belum dinaikan. Akibatntya bisa kita lihat sekarang kebanyakan parpol hidup mengandalkan iuran anggota dan sumbangan para petinggi mereka. Secara kemandirian bagus tetapi jangan lupa hal itu semakin melanggengkan oligarki partai.

Kini berlaku prinsip siapa yang banyak uang dia yang menguasai parpol akibat lain KPK sudah menyebutkan mahalnya dalam biaya politik  telah menciptakan irisan yang tak lagi samar-samar antara tindakan korupsi dan parpol. Itu semua yang menyebabkan publik meragukan integrias parpol dan politikus-politikus yang ada didalamnya. Dari perspektif tersebut muncullah terobosan pemerintah untuk merevisi PP nomor 5 tahun 2009 dan menaikan dana bantuan parpol. Hal ini menjadikkan sesuatu yang patut didukung. Pemerintah dalam hal ini menteri keuangan telah setuju menaikan dana bantuan parpol sebesar 10 kali lipat dari Rp 108,00 persuara menjadi Rp 1.000, 00 persuara. Benar, bahwa secara kenaikan itu mungkin belum mencapai taraf ideal. Dibeberapa negara yang menjadi panutan Indonesia masih jauh lebih tinggi bahkan ada yang mencapai puluhan ribu persuara. Pada awal pun kemeterian dalam negeri mengusulkan dana parpol Rp 5.500 persuara tetapi belakangan disetujui oleh kementerian keuangan sebesar Rp. 1000 persuara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar