Menambah dana
memperkuat PARPOL
Konstitusi
kita dengan jelas memberikan amat strategi partai politik dalam urus berbangsa
dan bernegara melalui sistem demokrasi yang kita anut. Karena itu semestinya
parpol diperkuat dan memperkuatkan diri demi memperkukuh pilar demokrasi yang
tengah bergerak mennuju kedewasaan. Tidak ada demokrasi tanpa politik dan tidak
ada politik tanpa partai politikkarena itu apabila hendak memperkuat demokrasi
maka perkuatlah partai politik.
Penguatan
parpol tidak cukup dari segi kelembagaan. Satu sisi tak kalah penting adalah
kekuatan dana dan pinanasial. Dari sisi itulah suka maupun tidak suka harus
kita akui bahwa kontribusi negara masih
minim. Peran negara masih belum menonjol dalam mendukung pendanaan
partai politik yang sehat.
Selama
ini bantuan dana parpol memang sudah dianggarkan oleh pemerintah. perhitungannya
berdasarkan berapa jumlah suara yang diperoleh partai dalam pemilu namun
nominalnya belum masih belum mencukupi menurut PP nomor 5/2009 tentang bantuan
keuangan kepada partai politik diatur dana bantuan untuk parpol sebanyak Rp
108,00 persuara sudah hampir sepuluh tahun dana itu belum dinaikan. Akibatntya
bisa kita lihat sekarang kebanyakan parpol hidup mengandalkan iuran anggota dan
sumbangan para petinggi mereka. Secara kemandirian bagus tetapi jangan lupa hal
itu semakin melanggengkan oligarki partai.
Kini
berlaku prinsip siapa yang banyak uang dia yang menguasai parpol akibat lain
KPK sudah menyebutkan mahalnya dalam biaya politik telah menciptakan irisan yang tak lagi
samar-samar antara tindakan korupsi dan parpol. Itu semua yang menyebabkan
publik meragukan integrias parpol dan politikus-politikus yang ada didalamnya.
Dari perspektif tersebut muncullah terobosan pemerintah untuk merevisi PP nomor
5 tahun 2009 dan menaikan dana bantuan parpol. Hal ini menjadikkan sesuatu yang
patut didukung. Pemerintah dalam hal ini menteri keuangan telah setuju menaikan
dana bantuan parpol sebesar 10 kali lipat dari Rp 108,00 persuara menjadi Rp
1.000, 00 persuara. Benar, bahwa secara kenaikan itu mungkin belum mencapai
taraf ideal. Dibeberapa negara yang menjadi panutan Indonesia masih jauh lebih
tinggi bahkan ada yang mencapai puluhan ribu persuara. Pada awal pun kemeterian
dalam negeri mengusulkan dana parpol Rp 5.500 persuara tetapi belakangan
disetujui oleh kementerian keuangan sebesar Rp. 1000 persuara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar